Selamat datang ditoko Online Kami, nikmati layanan spesial dari kami. jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan langsung hubungi custemer service kami. selamt berbelanja.
 

MEMBERANTAS KORUPSI BERSAMA KPK ED 2

Synopsis

Sebagai edisi kedua buku memberantas korupsi bersama KPK komisi pemberantasan korupsi, kajian yuridis uuri nomor 31 tahun 1999 juncho uuri nomor 20 tahun 2001 versi uuri nomor 30 tahun 2002 juncto uuri nomor 46 tahun 2009 bukan hanya isi yang mengalami perubahan atau penambahan, tetapi judul buku juga dilakukan revisi agar sesuai dengan isi buku setelah perubahan/penambahan.
Dilakukannya revisi buku memberantas korupsi bersama kpk-komisi pemberantasan korupsi , kajian yurudis normatif uu nomor 31 tahun 1999 juncto uu nomor 20 tahun 2001 versi uu nomor 30 tahun 2002, sebagai implikasi diundangkannya uuri nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tidak pidana korupsi (LN ri tahun 2009 nomor 155, tln ri nomor 5074).
Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu2nya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kpk-komisi pemberantasan korupsi, dilakukan penuntutan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.
Berdasarka uuri nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten;/ kota dan untuk pertama kali dibentuk disetiap penadilan negeri di ibukota propinsi, pada tahun 2010 telah dibentuk di 7 ibu kota provinsi yaitu bandung, semarang, surabaya, medan, palembang, Samarinda, dan Makasar.
Kpk memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 uuri nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi demikian pula pengadilan tindak pidana koripsi memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasl 5 uuri nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

harga : 124 (belum ongkir)

0 komentar:

Posting Komentar